4 Kompetensi Guru Profesional
Nama: suci syafitri
Kelas:PAI 4/A
Nim:11901118
Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual atau klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah. (Syaiful Sagala, 2009 : 21) Sedangkan menurut Jamil Suprihatiningrum (2014 : 24) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.
Tugas guru sebagai pendidik tidak hanya terbatas mencerdaskan intelegensi peserta didik melalui transfer of knowlege yang dilakukan secara rutinitas di dalam kelas semata. Akan tetapi guru adalah seorang tenaga profesional yang memfungsikan dirinya sebagai pengarah dan pembina pengembangan bakat, minat serta kemampuan peserta didik kearah titik maksimal yang dapat mereka capai agar menjadi manusia dewasa yang berkemampuan untuk menguasai ilmu pengetahuan dan mengembangkannya untuk kesejahteraan hidup. (Agus Wibowo & Hamrin, 2012 : 101)
Segala upaya yang dilakukan guru pada akhirnya akan mencetak generasi Indonesia yang unggul dalam berbagai aspek yakni kognitif, afektif, dan psikomotor. Generasi yang cerdas dan berkarakter merupakan tujuan utama dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Pembelajaran saat ini belum sepenuhnya menekankan pendidikan karakter, namun lebih banyak menekankan aspek kognitif. (Luncana Faridhoh Sasmito dan Ali Mustadi, 2015 : 71)
bahwa kompetensi merupakan prilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang disajikan syarat sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi dalam arti luas merupakan standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melandasi pelaksanaan tugas profesional atau kemampuan teknis. Seseorang dinyatakan kompeten di bidang tertentu apabila ia menguasai kecakapan bekerja sebagai suatu keahlian selaras dengan bidangnya. Kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. jelas bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Dan hal ini sejalan dengan pandangan Makmun (Usman, 2007: 262) bahwa:
Setiap kompetensi pada dasarnya mempunyai 6 unsur yaitu: (1) performance: penampilan sesuai bidang profesinya; (2) subject component; penguasaan bahan/substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang profesinya; (3) professional; substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang profesinya; (4) process: kemampuan intelektual seperti berpikir logis, pemecahan masalah, kreatif, membuat keputusan; (5) adjustment: penyesuaian diri; (6) attitude: sikap, nilai kepribadian.
Guru profesional adalah suatu pekerjaan yang ditunjang oleh ilmu tertentu yang mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan yang sesuai sehingga pekerjaannya berdasarkan keilmuan yang dimiliki yang bisa dipertanggungjawabkan. Guru profesional melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang pendidik dan pengajar yang meliputi kemampuan dalam merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Seorang guru harus mempunyai kompetensi profesional yang merupakan kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran yang luas dan mendalam. Profesional guru tercermin dalam berbagai keahlian yang dibutuhkan pembelajaran baik terkait dengan bidang keilmuan yang diajarkan, kepribadian, metodologi, pembelajaran, maupun psikologi belajar.
Untuk meningkatkan peran guru profesional dalam pembelajaran diperlukan suatu kompetensi ;
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik Guru adalah kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal. Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dll.
3.Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.
https://media.neliti.com/media/publications/72121-ID-kompetensi-guru-dalam-peningkatan-presta.pdf
https://pintek.id/blog/kompetensi-guru/
Komentar
Posting Komentar